Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi
Fakultas Kedokteran
Universitas Andalas
Fakultas Kedokteran
Universitas Andalas
PPID FK UNAND
PROFIL
Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK UNAND).
Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UNAND sebagai badan publik memenuhi kebutuhan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Andalas Pertama Kalinya Tahun 2015 Melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor : 456/XIII/A/UNAND-2015. Layanan Informasi Publik UNAND juga disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang UNAND. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh UNAND sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. UNAND melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara online, dan juga secara offline (datang langsung, surat elektronik, telepon, dll).
- SK PPID FK UNAND
- SOTK PPID FK UNAND
- Visi PPID FK UNAND
- Misi PPID FK UNAND
- Tugas & Fungsi PPID FK UNAND
- Maklumat
VISI
Garda Terdepan dalam Pelayanan Prima Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mewujudkan Universitas Terkemuka dan Bermartabat
- Berorientasi Informasi dan Visualisasi Berbasis Digitalisasi
- Pelayanan yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel
- Pelayanan Prima terhadap Publik Internal dan Eksternal
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Universitas Andalas Tahun 2020 – 2025
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
- Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.




